Medan – JejakMedia.com | Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru berhasil mengungkap kasus pencurian uang puluhan juta rupiah yang terjadi di kawasan Medan Polonia. Seorang remaja berinisial DK Ardiansyah (15), pelajar, ditangkap setelah terbukti melakukan aksi pencurian dengan modus mengambil uang simpanan milik warga.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 1 September 2025 sekira pukul 15.00 WIB di Jl. Cinta Karya, Gang Landasan, Medan Polonia.
Korban, seorang ibu rumah tangga bernama Hotma (60), baru saja pulang ke rumah dan menemukan uang simpanannya di dalam tas yang diletakkan di bawah meja telah berkurang. Dari total Rp 32.600.000, hanya tersisa Rp 12.000.000.
Tidak terima atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian ini ke Polsek Medan Baru dengan nomor laporan LP/B/740/IX/2025/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Barang Bukti
Lima potong pakaian yang dibeli dari hasil curian
Penangkapan Pelaku
Tim Opsnal Polsek Medan Baru yang dipimpin oleh Kanit dan Panit langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Pada Minggu, 14 September 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, tim mendapat informasi keberadaan pelaku di Jl. Cinta Karya, Gang Landasan.
Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, DK mengakui perbuatannya dilakukan bersama rekannya bernama Dika. Uang hasil curian dibagi dua, kemudian digunakan untuk membeli pakaian serta bersenang-senang.
Proses Hukum
Kapolsek Medan Baru menyampaikan bahwa pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian.
Catatan Redaksi Jejak Media:
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat pelaku masih berusia remaja. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada menjaga barang berharga serta mengawasi lingkungan sekitar.



Comment