UNTUK MEMBACA BERITA SERET KEATAS
Hukum
Home » Berita » DPD LPK Sumut Desak Kejari Sergai Klarifikasi Konstruksi Hukum Kasus Pengeroyokan

DPD LPK Sumut Desak Kejari Sergai Klarifikasi Konstruksi Hukum Kasus Pengeroyokan

Serdang Bedagai —Jejakmedia.com

Penanganan dugaan kasus pengeroyokan yang terjadi di Simpang Ancol, Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, kembali memantik perhatian publik. DPD Lembaga Pemantau Korupsi (LPK) Sumatera Utara mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan perkara yang kini diproses dengan Pasal 170 KUHP.

Desakan tersebut disampaikan Ketua DPD LPK Sumut, Siti Arifah Saragih atau Dadek Saragih, saat dikonfirmasi wartawan termasuk JejakMedia.com Rabu (19/11/2025). Dadek menilai terdapat ketidaksinkronan informasi di ruang publik, khususnya mengenai perubahan konstruksi hukum dari dugaan pencurian menjadi pengeroyokan.

“Perubahan pasal dari dugaan pencurian menjadi pengeroyokan harus dijelaskan secara terang. Publik berhak mengetahui agar tidak terjebak informasi simpang siur,” tegas Dadek.

Menurutnya, penjelasan penyidik maupun jaksa sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Tanpa transparansi, polemik justru dapat berkembang menjadi spekulasi yang merugikan semua pihak.

Diduga Gudang “Siong” Andre Sinaga Kebal Hukum!, Limbah Solar Cemari Parit Warga & Isu “Setoran” ke APH Mencuat

Dadek juga menanggapi beredarnya isu mengenai surat perdamaian antara para pihak. Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada kesepakatan perdamaian yang sah secara hukum. Yang ada hanyalah sebuah surat pernyataan yang kemudian dicabut oleh salah satu pihak, yaitu Sahrudin.

“Tidak benar saya yang membatalkan perdamaian. Surat itu dicabut oleh Sahrudin. Saya tidak punya kewenangan untuk membatalkannya,” ujarnya.
Ia menambahkan narasi perdamaian yang disebut-sebut terjadi di dalam lapas jelas tidak memenuhi unsur kesepakatan karena tidak melibatkan para pihak secara sah.

LPK Sumut, kata Dadek, tidak terlibat dalam perkara tersebut. Namun sebagai lembaga kontrol sosial, LPK berkepentingan mengawal agar proses hukum berjalan terbuka dan objektif. Untuk itu, pihaknya meminta Kejari Sergai memberikan klarifikasi resmi terkait:

Status berkas perkara,

Pihak-pihak yang telah diperiksa,

Sedot Tinja Bukan Sedot Janji, Pembayaran RSUD Pesawaran Dipertanyakan

Dasar penerapan Pasal 170 KUHP,

Alasan perubahan konstruksi hukum dari dugaan pencurian menjadi pengeroyokan.

“Penjelasan terbuka sangat penting agar publik memahami duduk perkara secara objektif dan tidak menjadi korban informasi palsu,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai belum memberikan keterangan resmi atas desakan LPK Sumut. Publik pun masih menanti kepastian dan transparansi penanganan perkara pengeroyokan yang kini semakin menjadi sorotan.

Ricard S.

PBG Simalungun Rampung, Tuduhan “Mangkrak” Dibantah

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement