Jejakmedia.com- Batu Bara Dugaan tindakan semena-mena oleh oknum petugas kembali mencoreng citra PLN. Kali ini, tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) ULP Lima Puluh disorot tajam setelah diduga memaksa masuk ke rumah warga tanpa izin, memicu trauma bagi penghuni yang berada di dalam rumah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 26 Maret 2026, di Perumahan Indah Permai, Lingkungan VIII, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Insiden ini sontak menuai kemarahan warga karena dinilai telah melanggar batas kewenangan dan etika pelayanan publik.
Pemilik rumah, Helmi Syam, mengecam keras tindakan petugas yang datang saat dirinya tidak berada di tempat. Ia menilai, apa yang dilakukan tim P2TL bukan lagi sekadar pemeriksaan, melainkan sudah mengarah pada tindakan intimidatif.
“Mereka datang tanpa menunjukkan surat tugas, tanpa penjelasan SOP, lalu memaksa masuk. Ini jelas tidak bisa dibenarkan,” tegas Helmi, Jumat (3/4/2026).
Situasi semakin mencekam ketika seorang ibu rumah tangga, Niar (58), yang berada di dalam rumah, harus menghadapi tekanan dari petugas yang terus mendesak agar pintu dibuka. Dalam kondisi ketakutan, Niar memilih bertahan di dalam rumah.
“Saya sudah bilang tidak berani buka karena tidak ada izin. Tapi mereka terus memanggil dan mendesak. Saya sangat takut,” ungkapnya dengan suara bergetar.
Akibat kejadian itu, Niar mengaku mengalami trauma dan hingga kini masih merasa tidak nyaman berada sendirian di rumah. Peristiwa ini bukan hanya soal prosedur, tetapi sudah menyentuh sisi kemanusiaan.
Tak tinggal diam, Helmi mendatangi kantor PLN ULP Lima Puluh di Jalan Perintis Kemerdekaan untuk meminta klarifikasi. Namun, respons yang diterima justru dinilai mengecewakan dan tidak mencerminkan pelayanan profesional.
“Saya malah disuruh tunggu di luar. Katanya manajer tidak ada. Tidak ada solusi, tidak ada penjelasan. Ini bentuk pelayanan yang buruk,” ujarnya geram.
Ironisnya, dalam komunikasi lanjutan, perwakilan PLN Lima Puluh, Dicky Prasetya, menyatakan bahwa tim P2TL memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan. Pernyataan ini justru memantik pertanyaan serius: apakah kewenangan tersebut bisa dijadikan alasan untuk masuk ke rumah warga tanpa izin dan tanpa prosedur yang jelas?
Kasus ini menjadi alarm keras bagi PLN. Jika benar terjadi pelanggaran SOP di lapangan, maka ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan bentuk kelalaian serius yang mencederai kepercayaan publik.
Masyarakat kini menunggu sikap tegas dari pihak PLN pusat. Evaluasi menyeluruh hingga sanksi terhadap oknum yang terlibat menjadi tuntutan yang tidak bisa ditawar. Jika tidak, kejadian serupa bukan tidak mungkin akan terus terulang dan rakyat kecil lagi-lagi yang menjadi korban.
( Yn)



Comment