Tebing // Jejakmedia.Com|
Tinggi Harapan masyarakat mencari keadilan kembali tercoreng. Seorang korban kasus dugaan perampasan mobil Toyota Rush tahun 2024 berinisial KKZ justru diduga dimintai uang sebesar Rp500 ribu oleh penyidik di Polres Tebing Tinggi berinisil ID
Ironisnya, korban yang seharusnya mendapat perlindungan hukum malah disebut harus mengeluarkan uang kepada oknum aparat yang menangani laporannya sendiri. Dugaan ini mencuat setelah beredarnya video dan informasi bahwa korban telah mentransfer uang Rp500 ribu kepada penyidik tersebut.
Publik pun mempertanyakan: apakah mencari keadilan kini harus disertai “uang pelicin”?
Kasus ini memantik kemarahan masyarakat karena dinilai semakin memperburuk citra penegakan hukum. Di tengah slogan pelayanan kepada masyarakat, dugaan permintaan uang kepada korban justru dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang tidak bisa ditoleransi.
“Kalau korban saja masih dimintai uang, lalu masyarakat kecil harus berharap kepada siapa?” ujar salah satu warga yang ikut menyoroti kasus tersebut.
Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres tebing tinggi Iptu Erikson Siahaan terkait permintaan uang Rp 500 ribu oleh penyidik ID kepada korban KKZ melalui pesan Whatsap, beliau hanya memberikan tanggapan singkat,
> “Trimakasih info nya bg, sy cek ke peyidik terkait penanganan perkaranya ya.”
Namun hingga kini, publik masih menunggu tindakan nyata, bukan sekadar jawaban formalitas. Masyarakat mendesak Propam polri dan Kapolda sumut segera turun tangan memeriksa dugaan transfer uang Rp500 ribu tersebut, termasuk menelusuri komunikasi dan proses penanganan perkara yang berjalan lamban.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian. Ketika korban perampasan mobil oleh Depcolektor berharap mendapat keadilan, yang muncul justru dugaan permintaan uang dari aparat penegak hukum sendiri.
Jika dugaan ini benar, maka bukan hanya nama institusi yang tercoreng, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap hukum yang semakin terkikis.



Comment