UNTUK MEMBACA BERITA SERET KEATAS
Daerah
Home » Berita » Pemko Tanjungbalai Berlakukan Penghapusan Denda PBB-P2 Otomatis Untuk Tahun Pajak 2014 s/d 2025 Bagi Seluruh Wajib Pajak

Pemko Tanjungbalai Berlakukan Penghapusan Denda PBB-P2 Otomatis Untuk Tahun Pajak 2014 s/d 2025 Bagi Seluruh Wajib Pajak

Tanjungbalai, Jejakmedia.com

 

Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) melaksanakan program penghapusan denda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) otomatis. Hal ini disampaikan Kepala BPKPD, Siti Fatimah melalui konferensi pers di Command Center Diskominfo Kota Tanjungbalai, Senin (6/7/2026)

 

“Dalam rangka HUT-81 Kemerdekaan RI, Pemko Tanjungbalai memberikan keringanan kepada seluruh masyarakat kota Tanjungbalai melalui program penghapusan denda PBB-P2 secara otomatis bagi seluruh wajib pajak untuk tahun pajak 2014 s/d 2025,” jelas Siti

Wali Kota Mahyaruddin Salim Kukuhkan 45 Anggota Paskibraka 2026, Putra Putri Terbaik Tanjungbalai Siap Kibarkan Sang Merah Putih HUT Ke-81 Kemerdekaan RI 

 

Lanjut Kepala BPKPD Siti Fatimah, Penghapusan denda berlaku otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan. Program ini berlangsung sejak 1 Juli hingga 31 Agustus 2026 dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026

 

“Setiap pembayaran PBB yang dilakukan merupakan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan Kota Tanjungbalai dalam mewujudkan Tanjungbalai EMAS (Elok, Maju, Agamais dan Sejahtera,” imbuhnya.

 

Bertemu Para Pedagang Alun-alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah, Wali Kota Tanjungbalai Tegaskan Tidak Ada Larangan Berjualan, Jaga Kebersihan dan Estetika Kawasan Sekitar

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak adalah melampirkan SPPT PBB-P2/Non PBB-P2, Fotocopy KTP dan datang langsung melakukan pembayaran di Loket BPKPD

 

Sebagai informasi, jumlah keseluruhan wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PBB-P2 mulai tahun 2014 s/d 2025 jumlahnya 234.118 wajib pajak dengan besaran jumlah pokok yang harus dibayarkan Rp 25.386.428.135 dan potensi dendanya Rp 10.728.669.588, sebut Siti Fatimah

 

Dalam kesempatan tersebut, BPKPD Kota Tanjungbalai mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan PBB dan menunaikan kewajiban pajak. (MRS)

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi dan Silaturahmi PD Wanita Islam 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement