Jejakmedia.com – Deli Serdang, 28 Maret 2026 Praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng pelayanan publik. Kali ini, dugaan tersebut mencuat di kantor Samsat Deli Serdang, di mana masyarakat disebut-sebut dipungut biaya sebesar Rp10 ribu untuk setiap plat kendaraan.
Pungutan ini diduga dilakukan tanpa dasar aturan resmi, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan wajib pajak. Sejumlah warga mengaku tidak mendapatkan penjelasan transparan terkait biaya tersebut, namun tetap diminta membayar jika ingin proses pengurusan berjalan lancar.
Lebih mengejutkan, nama seorang oknum pegawai berinisial Ayu disebut-sebut oleh beberapa warga sebagai pihak yang melakukan pungutan tersebut. Namun hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Samsat terkait kebenaran informasi ini.
Praktik seperti ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan upaya pemberantasan pungli yang selama ini digaungkan pemerintah. Jika benar terjadi, maka tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pelayanan negara.
Masyarakat pun mendesak agar instansi terkait segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Aparat penegak hukum diminta tidak tutup mata dan segera menindak tegas oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.
Pelayanan publik seharusnya bersih, transparan, dan bebas dari pungutan di luar ketentuan. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka slogan pelayanan prima hanyalah sekadar formalitas tanpa makna.



Comment