Jejakmedia.com – Batu Bara Kesabaran Ardiansyah tampaknya sudah di ujung batas. Jumat (17/4/2026), ia mendatangi Mapolres Batu Bara untuk mempertanyakan kelanjutan laporannya terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang telah dilayangkan sejak 6 Oktober 2025. Hingga kini, proses hukum dinilai berjalan lambat, bahkan terkesan “menggantung tanpa arah”.
Berbekal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) yang diterimanya, Ardiansyah menegaskan bahwa dirinya tidak butuh sekadar pemberitahuan administratif. Ia datang untuk satu hal: kepastian hukum.
“Sudah berbulan-bulan, tapi belum ada kejelasan. Saya datang langsung ke Polres untuk mempertanyakan sejauh mana keseriusan penanganan kasus ini,” tegasnya.
Dalam SP2HP yang diterbitkan Polres Batu Bara tertanggal 20 Januari 2026, disebutkan bahwa laporan Ardiansyah sedang dalam tahap penyelidikan. Namun, publik tentu bertanya: berapa lama lagi status “penyelidikan” ini akan dipertahankan tanpa peningkatan ke tahap penyidikan?
Sorotan juga mengarah pada dugaan keterkaitan pihak dari lingkungan Dinas Pendidikan. Jika benar ada unsur penggelapan yang melibatkan anggaran atau pihak terkait pendidikan, maka ini bukan sekadar perkara individu—melainkan potensi masalah serius dalam pengelolaan dana publik.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan tajam:
Apakah penegakan hukum di Batu Bara berjalan tegas, atau justru melemah ketika berhadapan dengan pihak tertentu?
Polres Batu Bara, sebagai institusi penegak hukum, dituntut untuk tidak sekadar mengeluarkan SP2HP sebagai formalitas. Transparansi dan progres nyata menjadi hal yang wajib disampaikan kepada pelapor maupun publik.
Sementara itu, Dinas Pendidikan juga tidak boleh tinggal diam. Jika ada indikasi keterlibatan internal, langkah klarifikasi terbuka harus segera dilakukan agar tidak menimbulkan spekulasi liar yang merusak kepercayaan masyarakat.
Kasus ini kini menjadi ujian integritas bagi dua institusi sekaligus:
Polres Batu Bara dalam menegakkan hukum, dan Dinas Pendidikan dalam menjaga bersihnya pengelolaan serta tanggung jawab publik.
Ardiansyah sudah datang dan bersuara. Pertanyaannya sekarang:
apakah hukum akan benar-benar berjalan, atau kembali tersendat di meja birokrasi?
(Tim )




Comment