UNTUK MEMBACA BERITA SERET KEATAS
Hukum
Home » Berita » Galian C Diduga Ilegal di Naga Kesiangan Resahkan Warga

Galian C Diduga Ilegal di Naga Kesiangan Resahkan Warga

Serdang Bedagai –Jejak media. Com

 

 

Aktivitas galian C di Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, kembali menjadi sorotan warga.

 

Diduga Transaksi Sabu Berjalan Terang-Terangan di Tanjung Tiram, Publik Pertanyakan Kinerja Polres Batu Bara

Kegiatan pertambangan tanah urug tersebut diduga beroperasi tanpa izin resmi dan dinilai meresahkan masyarakat, khususnya warga Dusun I.

 

Sejumlah warga menyebut aktivitas tambang berlangsung tidak menentu.

 

“Kalau ada keributan atau diberitakan, aktivitasnya berhenti sementara.

Diduga Gunakan Surat Perjanjian Palsu, Seorang Advokat Dilaporkan ke Polda Sumut

 

Tapi setelah situasi tenang, beroperasi lagi,” ujar salah seorang warga, Senin (20/4/2026).

 

Selain dugaan persoalan legalitas, dampak lingkungan juga mulai dirasakan.

 

Arena Judi Diduga Kembali Beroperasi di Deli Serdang, Pengawasan Dipertanyakan

Debu dari lalu lintas truk pengangkut tanah disebut mengganggu kesehatan dan aktivitas sehari-hari warga.

 

Truk bermuatan tanah yang melintas dinilai tidak memperhatikan keselamatan dan kenyamanan lingkungan sekitar.

 

Warga menduga kegiatan pertambangan tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan yang sah, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).

 

Dugaan ini masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang.

Dalam regulasi, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009).

 

Pada Pasal 158, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

 

Selain itu, jika aktivitas tersebut menimbulkan dampak lingkungan, dapat pula terkait dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kewajiban menjaga kelestarian lingkungan serta sanksi bagi pelanggaran.

 

Terkait dugaan adanya keterlibatan oknum aparat sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat, hal tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih membutuhkan pembuktian serta klarifikasi dari pihak terkait.

 

Sebagai bentuk kepedulian, warga berencana menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum, termasuk ke Polda Sumatera Utara dan Polres Tebing Tinggi, agar dilakukan peninjauan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang maupun aparat terkait mengenai legalitas dan operasional kegiatan tersebut.

 

BT

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement