UNTUK MEMBACA BERITA SERET KEATAS
Hukum Kriminal Polri
Home » Berita » Pungli Fantastis di Satlantas Aceh Tamiang, Biaya SIM Melambung di Luar Aturan Resmi

Pungli Fantastis di Satlantas Aceh Tamiang, Biaya SIM Melambung di Luar Aturan Resmi

Aceh Tamiang, JEJAKMEDIA.COM – Dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencoreng pelayanan publik di jajaran kepolisian. Kasus terbaru mencuat di lingkup Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Tamiang yang dipimpin oleh Kasat Lantas AKP Delyan Putra, S.H., M.H.

Sejumlah warga mengaku dipaksa membayar biaya di luar ketentuan resmi saat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).

Seorang warga Payah Kampa bernama Giovani mengungkapkan bahwa ia dikenakan biaya Rp530 ribu untuk pembuatan SIM A, dengan rincian Rp430 ribu biaya resmi ditambah Rp100 ribu untuk tes psikologi. Tambahan biaya itu ditawarkan oleh oknum di loket 1.

Sementara itu, Zaini, warga Kota Lintang, harus merogoh kocek hingga Rp900 ribu untuk memperpanjang SIM B1 Umum. Jumlah tersebut jauh melampaui tarif resmi yang ditetapkan pemerintah.

Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, biaya resmi yang sah hanya:

Diduga Ada Permainan Oknum Pengamanan, Pencurian Brondolan Sawit di Pabatu Kian Merajalela

SIM A (baru/perpanjangan): Rp120.000

SIM B1 (baru/perpanjangan): Rp120.000

Uji keterampilan mengemudi (praktik): Rp100.000

Tes psikologi: sekitar Rp50.000 (bukan Rp100 ribu seperti yang dipungut oknum).

📎 Lihat aturan resmi PP Nomor 76 Tahun 2020 (jdih.setneg.go.id)

BRI BO Balige Gelar Senam Sehat, Karyawan dan Pekerja Antusias

Dengan demikian, pungutan yang dialami warga jelas melanggar ketentuan resmi dan dapat dikategorikan sebagai pungli.

Fenomena ini menimbulkan keresahan di masyarakat. Apalagi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berulang kali menegaskan komitmen Polri dalam memberantas pungli dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Ini jelas pungli, dan harus segera diberantas. Pemerintah jangan tinggal diam,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat mendesak agar Kapolda Aceh hingga Kapolri turun tangan menindaklanjuti laporan ini. Transparansi dan pengawasan ketat sangat diperlukan agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tidak semakin tergerus.

Warga Suka Dame Kecamatan Tigapanah Gerebek tempat diduga sarang Narkoba 

Kasus ini menjadi bukti bahwa pungli di sektor pelayanan SIM masih marak dan menuntut perhatian serius dari pemerintah pusat, terutama Presiden RI, yang telah menginstruksikan pembenahan layanan publik di tubuh Polri.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement