UNTUK MEMBACA BERITA SERET KEATAS
Uncategorized
Home » Berita » SPBU 14.244.479 keumuning diduga menjual Solar ke mafia demi meraup keuntungan lebih besar, hak rakyat diabaikan.

SPBU 14.244.479 keumuning diduga menjual Solar ke mafia demi meraup keuntungan lebih besar, hak rakyat diabaikan.

 

Aceh timur // jejakmedia.com|

becak motor ( Betor )Pengangkut BBM jenis solar bersubsidi menggunakan puluhan jiregen mencuat di jln keumuning, keumeneng, kec ,peureulak, kabupaten Aceh timur, SPBU 14.244.479.membiarkan aktivitas ilegal pengangkut BBM solar subsidi beroperasi dengan leluasa.

 

Pantauan wartawan di lapangan, pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 17.16 wib. terlihat Becak motor (Betor) keluar masuk dengan bebas ke area SPBU 14.244.479. Betor tersebut di duga kuat mengangkut solar bersubsidi dengan puluhan jerigen terisi solar dalam jumlah besar,lalu diantar ke kapal , sebuah indikasi kuat bahwa aktivitas ilegal ini bukan terjadi secara kebetulan,melainkan berlangsung sekian lama.

DPP TKN Kompas Nusantara Gelar Jumat Berkah, Bagikan Takjil Bersama Komunitas dan Media

 

Praktik ini tidak hanya merugikan negara dari sisi distribusi BBM bersubsidi, namun juga berdampak pada masyarakat kecil yang seharusnya berhak menerima BBM bersubsidi tersebut.

 

warga sekitar menuturkan, praktik mafia BBM itu tidak lepas dari adanya kebijakan pengurangan subsidi BBM selama ini.Para mafia itu, kata dia, kerap menjalankan aksinya dengan memanfaatkan perbedaan harga BBM jenis solar subsidi dengan solar industri yang jauh lebih mahal.”Para mafia BBM itu biasanya melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM solar bersubsidi yang seharusnya untuk rakyat, namun dijual kepada kalangan industri dengan harga lebih tinggi

 

Di Tengah Kepungan Kabut Asap Kapolsek Kerajaan, Camat Sibande Dan Kapuskesmas Sibande Bagikan Masker Kesehatan Kepada Warga Masyarakat.

Undang-undang nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi jelas menyatakan bahwa penyalugunaan BBM bersubsidi adalah tindak pidana serius, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 60 miliar.tapi hukumtidak akan berarti apa-apa jika hanya menjadi teks mati diatas kertas

 

Masyarakat berharap apara penegak hukum segera turun tangan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di SPBU tersebut.jika di biarkan,praktik seperti ini bukan hanya merugikan keuangan negara,tapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas lembaga penegak hukum serta memperburuk distribusi BBM bagi masyarakat yang berhak.

 

Dugaan Peredaran Narkoba di Perdagangan Disorot, Publik Menanti Langkah Konkret Polres Simalungun

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement