UNTUK MEMBACA BERITA SERET KEATAS
Uncategorized
Home » Berita » SPBU 14.204.117 medan labuhan Menjalin Talih Asih Dengan Para Mafia Solar Subsidi.

SPBU 14.204.117 medan labuhan Menjalin Talih Asih Dengan Para Mafia Solar Subsidi.

 

Medan labuhan// jejakmedia.Com|

– Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)14 20 4117 disorot lantaran diduga kerap melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis SOLAR menggunakan Bus berwarna putih BK7765 LC berkapasitas besar. dan di langsir ke jalan young panah hijau.

 

Praktik ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,

Polres Humbahas Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Lewat Patroli KRYD

 

Berdasarkan hasil pemantauan pada 13 November 2025, awak media menemukan dugaan praktik ilegal ini dilakukan secara terang-terangan. Dan di duga atas persetujuan dari pihak spbu

Salah seorang sopir , yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa praktik ini sudah menjadi hal biasa dan sering terjadi, terutama pada pagi hingga siang hari.

 

Polres Humbahas Gelar Bakti Kesehatan Serentak Sambut HUT Bhayangkara ke-80

“Kalau SPBU itu tidak usah heran, Bang. Setiap hari banyak truck atau bus berduyun duyung mengisi minyak solar Dengan cara dilangsir.

 

Antrian panjang truck yang tidak beraturan,ABG tunggu in saja sebagian ada yg bermain. Pokoknya setiap hari ngisi nya penuh tangki ya.

 

Logika saja bq klo pun isi penuh 3 hari baru habis.ini setiap hari isi penuh tangkinya.dengan raut wajah kecewa.

Sapa Masyarakat Kapolsek Kerajaan Laksanakan KRYD Di Desa Pardomuan.

 

Sampai-sampai kami para driver sering tidak kebagian isi solar, harus menunggu lama sampai mereka selesai ujar warga tersebut.

 

Penyalah gunakan BBM subsidi tanpa izin yang jelas melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

 

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

 

Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

 

2. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014

 

Perpres ini mengatur bahwa distribusi BBM bersubsidi harus tepat sasaran dan melarang pembelian dalam jumlah besar tanpa izin.

 

3. Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Surat Edaran Pertamina

 

Pertamina melarang pengisian Pertalite menggunakan jeriken untuk mencegah penimbunan dan penyalahgunaan.

 

4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

 

SPBU wajib memastikan penyaluran BBM sesuai regulasi dan tidak boleh melayani pengisian BBM ke jeriken yang berpotensi melanggar ketentuan.

 

Melihat dugaan pelanggaran ini, masyarakat dan awak media mendesak pihak terkait, terutama Pertamina dan bapak kapolres belawan, AKBP Wahyudi Rahman untuk segera melakukan penyelidikan secara transparan.

 

Jika terbukti ada penyimpangan, pihak SPBU dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian pasokan BBM atau bahkan pencabutan izin usaha.

 

Selain itu, jika terbukti ada unsur penyalahgunaan BBM subsidi, pengelola SPBU dapat dijerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

 

Diharapkan pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk memastikan distribusi BBM subsidi tetap sesuai sasaran dan mencegah penyalahgunaan yang dapat membebani keuangan negara dan masyarakat luas.peraturan Mentri keuangan no 166 tahun 2023

 

Publik pun angkat suara, mendesak bapak PLT Kapolres belawan AKBP Wahyudi rahman BPH Migas dan Pertamina segera menindak tegas para mafia dan SPBU 14 20 4117atau bahkan pencabutan izin usaha jika memang terbukti.

( Sofyan)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement