UNTUK MEMBACA BERITA SERET KEATAS
Nasional
Home » Berita » Kesepakatan Damai Tercapai di Polsek Rambutan, Sengketa Perampasan Mobil Resmi Berakhir

Kesepakatan Damai Tercapai di Polsek Rambutan, Sengketa Perampasan Mobil Resmi Berakhir

Tebing Tinggi —Jejakmedia.id

Upaya mediasi yang digelar Polsek Rambutan, Polres Tebing Tinggi, Jumat (14/11/2025), berhasil mempertemukan dua pihak yang bersengketa terkait dugaan perampasan mobil. Melalui pendekatan restorative justice, Putra Jisman Situmorang dan perwakilan PT Mandiri Tunas Finance (MTF), Daulat Hatorusan Manik, sepakat mengakhiri perselisihan yang telah berjalan sejak September lalu.

Mediasi dipimpin penyidik IPDA K. Napitupulu, didampingi AIPDA Marino S.H., berdasarkan laporan polisi LP/B/42/IX/2025/SPKT Polsek Rambutan. Perkara ini mencuat setelah pelapor, Putra Jisman Situmorang (49), warga Dusun IX Panglong, Desa Sei Bamban, Sergai, mengadukan dugaan pengambilan paksa mobil Suzuki New Carry PU BK 8733 ZH pada Senin (08/09/2025) di Jalan Taman Bahagia, Kecamatan Rambutan.

Pihak terlapor, Daulat Hatorusan Manik (40), diketahui bertindak mewakili PT Mandiri Tunas Finance dan PT Robin Jaya Sejahtera. Dugaan pengambilan barang tanpa hak tersebut sempat menimbulkan ketegangan karena dianggap melanggar Pasal 368 KUHP.

Namun dalam suasana mediasi yang berlangsung kondusif, kedua belah pihak menyatakan kesiapan menyelesaikan perkara melalui kesepakatan bersama. Beberapa poin penting yang disepakati antara lain:

Tokoh Pemuda Asahan Tak Ingin Isu HGU PT CSIL jadi Konflik Sosial

Pihak terlapor menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pelapor.

Berkomitmen tidak mengulangi tindakan serupa serta mematuhi seluruh ketentuan hukum.

Kedua pihak sepakat menghentikan perselisihan dan mengutamakan penyelesaian damai.

Pihak terlapor bersedia mencabut laporan pengaduan yang sebelumnya dibuat.

Mobil Suzuki New Carry PU Tahun 2024 dikembalikan utuh kepada pemilik sah, Putra Jisman Situmorang.

Tiga Tokoh Kelompok Masyarakat Usut HGU PT. Serba Huta Jaya SHJ

Pihak terlapor menyatakan kesanggupan membayar tunggakan angsuran selama empat bulan kepada pihak perusahaan terkait.

Bila salah satu pihak melanggar kesepakatan, penyelesaian akan ditempuh melalui jalur hukum formal.

IPDA K. Napitupulu menyampaikan apresiasi terhadap itikad baik yang ditunjukkan kedua pihak selama proses mediasi. Ia menegaskan bahwa restorative justice menjadi solusi efektif dalam meredam konflik di masyarakat tanpa mengabaikan aspek hukum.

“Ini bukti bahwa persoalan seperti ini bisa diselesaikan dengan kepala dingin. Mediasi memberi ruang dialog, bukan pertentangan,” ujarnya.

Dengan ditandatanganinya surat kesepakatan damai, perkara ini resmi dinyatakan selesai. Penyidik menegaskan tidak ada proses hukum lanjutan selama seluruh pihak mematuhi hasil kesepakatan.

KPR Rutan Labuhan Deli Bantah Dugaan Pungli yang Beredar

Bastian

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement