Padang Lawas // jejakmedia.Com|
Sorot tajam muncul di sebuah gudang penimbunan ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan pertalite subsidi terpantau aktif beroperasi di kecamatan sibuhuan kabupaten Padang Lawas wilayah hukum Polres Padang lawas, Ironisnya, meski diduga kuat ilegal, gudang tersebut tampak beroperasi lancar tanpa ada tindakan dari aparat penegak hukum (APH).
Berdasarkan laporan masyarakat sekitar, aktivitas keluar-masuk mobil Mitsubishi L300 pengangkut solar dan pemindahan ke dalam tangki kerap terjadi di lokasi tersebut, tanpa adanya tindakan hukum selama ini.
Udah lama gudang ini bg, informasinya gudang solar ilegal. Hampir tiap hari ada mobil Mitsubishi L300 isi solar keluar masuk, dipindahin ke tangki, ungkap seorang warga.
Tak sampai disitu,” awak media mencoba mengkompirmasi langsung ke sopir pengangkut solar berinisial (A) pada hari Selasa 18 November 2025 pukul 12.30 wib melalui pesan WhatsApp menuturkan bahwa gudang tersebut dijadikan tempat penampungan dan penimbunan BBM subsidi jenis solar dan pertalite secara ilegal.
< (A) menambahkan bahwa kegiatan ilegal ini sudah lama beroperasi, Solar subsidi tersebut lalu di timbun kedalam tangki dalam jumlah besar ,” tegas nya
< Aktivitas semacam ini dinilai merugikan negara secara ekonomi, dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
menegaskan bahwa penimbunan BBM subsidi secara ilegal ini melanggar UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta diatur dalam Pasal 55 KUHP. Pelaku dapat diancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Masyarakat mendesak Kapolda Sumatera Utara Irjen pol Whisnu hermawan Febrianto, S.I.K., M.H.. segera melakukan penindakan tegas terhadap gudang penampungan solar ilegal tersebut, Tidak hanya untuk menegakkan hukum, tapi juga untuk menghilangkan kecurigaan publik atas adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum.
Kalau dibiarkan, masyarakat bisa curiga. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran, atau dugaan koordinasi dari pelaku dengan oknum APH tegas warga lainnya.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan pembiaran terhadap penimbunan BBM subsidi ilegal. Dengan dampak langsung ke negara dan masyarakat, warga menuntut aksi nyata, bukan sekadar janji.



Comment