Belawan // Jejakmedia.Con|
Simbol kehormatan bangsa kembali terabaikan. Sebuah bendera Merah Putih terlihat koyak dan kusam tetap berkibar di area kantor Pelindo, memantik sorotan publik dan memunculkan pertanyaan serius mengenai rasa hormat terhadap lambang negara.
Berdasarkan rekaman exklusif Tim awak media di lapangan.Selasa 09 Desember 2025.terlihat jelas bendera merah putih berkibar dengan kondisi Robek dan Kusam di halaman kantor Pelindo.
Bendera yang seharusnya dijaga kehormatannya, terlihat robek di beberapa bagian serta memudar warnanya. Kondisi ini jelas tidak pantas untuk dikibarkan di lingkungan lembaga resmi, terlebih di kawasan yang menjadi salah satu pintu gerbang aktivitas ekonomi dan pelayanan publik.
Masyarakat yang melintas mengaku kecewa dan menyayangkan kurangnya kepedulian pihak terkait. “Ini simbol negara, bukan kain biasa. Seharusnya Pelindo cepat menggantinya, bukan membiarkan seperti ini,” ujar salah seorang warga yang melihat langsung kondisi bendera tersebut.
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, bendera Merah Putih yang rusak, kusam, atau tidak layak wajib diturunkan dan diganti dengan yang baru. Pembiaran seperti ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penghormatan terhadap identitas bangsa.
Sanksi Hukum bagi pelanggaran.
Pelanggaran terhadap larangan penggunaan Bendera Merah-putih Bukan sekedar pelanggaran moral, tapi juga tindak pidana yang dapat di kenai hukuman penjara dan Denda sebagaimana diatur dalam pasal 66 dan pasal 67 UU No.24 Tahun 2029.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pelindo mengenai alasan kelalaian dan kapan bendera tersebut akan diganti.
Peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa menghormati Merah Putih bukan sekadar kewajiban formal, tetapi wujud nyata kecintaan dan penghormatan terhadap Indonesia.



Comment