Batu Bara, jejakmedia.com — Bendera Merah Putih terpantau tidak dilaporkan tidak diturunkan di halaman Kantor Camat Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, pada Senin (23/3/2026), meskipun aktivitas perkantoran masih dalam suasana libur Lebaran.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa tidak ada aktivitas pegawai di kantor tersebut. Namun, diduga Bendera Merah Putih tetap berkibar sejak hari Selasa terakhir dinas berkantor, hingga sore hari pada Senin tanggal 23 Maret 2026 masih berkibar tanpa adanya petugas yang menurunkannya sebagaimana mestinya.
Hal ini menuai perhatian pemuda dan penggiat sosial, serta masyarakat sekitar, mengingat pengibaran dan penurunan Bendera Merah Putih telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, disebutkan bahwa Bendera Negara wajib dikibarkan pada waktu tertentu dan diturunkan saat matahari terbenam atau pada waktu yang telah ditentukan.
Pemuda penggiat sosial menyayangkan kejadian tersebut karena dinilai kurang mencerminkan kedisiplinan dan penghormatan terhadap simbol negara. “Walaupun sedang libur, seharusnya tetap ada petugas piket yang memastikan bendera diturunkan tepat waktu,” ujar salah seorang pemuda penggiat sosial.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kantor Camat Lima Puluh terkait tidak diturunkannya Bendera Merah Putih tersebut.
Pemuda berharap ke depan ada perhatian lebih dari pihak terkait agar kejadian serupa tidak terulang, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kehormatan simbol negara dalam kondisi apa pun.
Red



Comment