UNTUK MEMBACA BERITA SERET KEATAS
Hukum Kriminal Nasional Polri
Home » Berita » Dipimpin AKP Arifin Purba, Satresnarkoba Polres Batu Bara Kembali Bongkar Peredaran Sabu dan Ganja

Dipimpin AKP Arifin Purba, Satresnarkoba Polres Batu Bara Kembali Bongkar Peredaran Sabu dan Ganja

BATU BARA -Jejakmedia.com -Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara terus digencarkan. Di bawah komando Kasatresnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H., jajaran Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dan mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti sabu dan ganja.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 17.15 WIB di Dusun V, Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Operasi berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan serta peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial E (48), warga Kecamatan Lima Puluh.

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat bruto 4,60 gram, tiga bungkus ganja kering dengan berat bruto 246 gram, puluhan plastik klip kosong berbagai ukuran, satu unit timbangan elektronik, kertas sigaret, gunting, satu unit telepon genggam, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan diduga akan diedarkan. Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

DP Bantah Intimidasi, Siap Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Pers ke Dewan Pers

Kasatresnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H. menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas agar peredaran narkotika di Kabupaten Batu Bara dapat ditekan semaksimal mungkin,” tegas AKP Arifin Purba.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Seluruh barang bukti juga akan diperiksa di laboratorium forensik sebagai bagian dari proses penyidikan.

Sementara itu, Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan salah satu prioritas utama Polres Batu Bara. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

Polres Batu Bara pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan Kabupaten Batu Bara dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkoba.

Tim Labfor Dari Polda Sumut Terjun Langsung Menyelidiki SPPG Pasca Siswa Keracunan di SMA Negeri Berastagi

(Red)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement