Biaya resmi hanya Rp100 ribu, namun pemohon SIM mengaku dipaksa bayar enam kali lipat. Kasat Lantas bungkam, Kapolres Batubara juga belum beri klarifikasi.
BATUBARA | Jejakmedia.com – 15 September 2025
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng institusi pelayanan publik. Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di bawah Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batubara diduga kuat melakukan penyimpangan prosedur dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) A.
Seorang pemuda berinisial J, warga Simpang Bandar, mengaku diminta membayar Rp650 ribu untuk pengurusan SIM A, jauh melebihi tarif resmi yang hanya Rp100 ribu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Untuk SIM A Rp650 ribu bang, langsung dicetak. Prosesnya cepat tanpa praktek, gak nunggu lama,” ungkap J saat ditemui wartawan, Senin (15/9/2025).
Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa terjadi pelanggaran serius terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) penerbitan SIM. Pasalnya, proses penerbitan SIM seharusnya melalui tahapan ujian teori dan praktik mengemudi guna memastikan kelayakan pemohon secara teknis dan etis. Hilangnya proses tersebut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Lantas Polres Batubara masih bungkam dan enggan memberikan klarifikasi. Namun, saat dikonfirmasi terpisah, Kapolres Batubara AKBP Dolly Nainggolan, S.H., M.H., menegaskan akan menindaklanjuti dugaan pungli tersebut.
“Akan kita cek dan tindak lanjutin,” tegas Kapolres kepada wartawan.
Sikap diam sebagian pejabat internal Satlantas justru menimbulkan tanda tanya besar mengenai kemungkinan adanya praktik pungli yang terorganisir. Publik kini menanti langkah nyata dari aparat kepolisian, khususnya jajaran Kapolda Sumut dan Dirlantas Polda Sumut, untuk mengusut tuntas kasus ini serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Kasus dugaan pungli SIM di Polres Batubara ini menambah daftar panjang rapor hitam pelayanan publik di Indonesia. Tanpa penindakan tegas dan transparan, kredibilitas penegakan hukum hanya akan semakin runtuh di mata rakyat.



Comment