UNTUK MEMBACA BERITA SERET KEATAS
Polri
Home » Berita » Kasat lantas bungkam,Pungli dihalalkan disatpas polresta Deli Serdang, pemohon dipungut biaya Rp 800 ribu penerbitan SIM A

Kasat lantas bungkam,Pungli dihalalkan disatpas polresta Deli Serdang, pemohon dipungut biaya Rp 800 ribu penerbitan SIM A

{"data":{"activityName":"","alias":"","appversion":"0.0.1","editType":"image_edit","exportType":"ads_export","filterId":"","imageEffectId":"","os":"android","pictureId":"b2f4aace847e4d8eb235751d2f6b2827","playId":"","product":"lv","infoStickerId":"","stickerId":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

 

Deli Serdang // Jejak Media.Com|

terkuat Biaya penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) A di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Satlantas Polresta Deli Serdang kembali jadi sorotan. Pemuda berinisial P warga narorambe perumnas putri deli mengungkapkan kepada awak media bahwa ia diminta membayar sebesar Rp800.000 untuk mengurus penerbitan SIM A tersebut.

 

Pengakuan pemuda tersebut menambah panjang daftar keluhan masyarakat terkait transparansi biaya pengurusan SIM A.

Polres Tebing Tinggi Bersama TNI dan Ormas Bagikan Bendera Merah Putih, Kobarkan Semangat Nasionalisme

 

> “Saya hanya ingin mengurus SIM sesuai prosedur, tapi kenapa harus sampai Rp Rp 800.000 ? Ini sangat memberatkan,” ungkap nya saat diwawancarai,Senin (9/07/2025).

 

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, tarif resmi penerbitan SIM A adalah Rp100.000. Adapun tambahan biaya lainnya seperti tes kesehatan dan psikologi, biasanya hanya berkisar antara Rp50.000 hingga Rp100.000.

 

Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Tindak Lanjuti Video Viral Dugaan Penyalahgunaan Narkotika

Namun dalam kasus yang dialami pria tersebut, total pungutan yang dikenakan mencapai berkali lipat dari tarif resmi. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Kasat lantas Polresta Deli Serdang  terkait praktik ini.

 

Fenomena “jalur belakang” dalam pengurusan SIM bukan cerita baru di kalangan masyarakat. Dugaan percaloan dan pungli kerap muncul, meski berkali-kali Kepolisian Republik Indonesia menegaskan komitmen mereka terhadap pelayanan bersih dan transparan.

 

“Jika ada pungutan di luar ketentuan, itu masuk ranah pelanggaran etik bahkan pidana,” ujar salah satu pegiat antikorupsi lokal, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Polda Sumut Bongkar Sindikat Scamming Internasional di Apartemen Medan, Korban Rugi Rp6,7 Miliar

 

Warga berharap, kasus yang menimpa nya, bisa menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengevaluasi dan menertibkan kembali proses pelayanan publik di bidang lalu lintas.

 

Kasus ini menjadi cermin buram pelayanan publik yang semestinya bersih dari praktik liar. Masyarakat berharap Kapolresta Deli Serdang maupun Propam Polda Sumut segera turun tangan melakukan investigasi internal.

 

Karena jika tidak, praktik serupa akan terus merajalela, menciptakan ketidakadilan dan ketidakpercayaan terhadap institusi penegak hukum itu sendiri.

 

( Tim )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement