UNTUK MEMBACA BERITA SERET KEATAS
Hukum
Home » Berita » Kasus Diduga Mandek Sejak 2024, LBH Arya Mandalika Desak Kepastian Hukum Lewat Aksi Unjuk Rasa

Kasus Diduga Mandek Sejak 2024, LBH Arya Mandalika Desak Kepastian Hukum Lewat Aksi Unjuk Rasa

KARAWANG, Kamis (23/7/2026) –Jejakmedia.com

Founder Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di Polsek Kota Karawang sebagai bentuk protes terhadap penanganan dugaan tindak pidana perusakan yang dilaporkan sejak tahun 2024 dan hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

 

Menurut Hendra, perkara tersebut telah berjalan hampir dua tahun, namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. LBH Arya Mandalika menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik.” kata Hendra di Kantor LBH Arya Mandalika Galuh Mas Karawang

 

TIGA KALI SIDANG TERTUNDA, H. MAKAWI DESAK PN JAKARTA UTARA BERTINDAK TEGAS Pengacara Renold Septian Simatupang, SH, Soroti Pemanggilan Tergugat dan Dorong Kepastian Hukum

Beberapa tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi tersebut antara lain meminta evaluasi terhadap kinerja penyidik dan Kanit Reskrim Polsek Kota Karawang, percepatan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta penanganan perkara secara profesional, transparan, dan tidak berpihak.

 

Hendra juga mempertanyakan tidak dilakukannya olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyitaan rekaman CCTV sejak awal laporan dibuat. Menurutnya, tindakan tersebut sangat penting untuk mengamankan alat bukti sehingga keterlambatan pencarian CCTV dikhawatirkan menyebabkan hilangnya barang bukti.

 

Selain itu, LBH Arya Mandalika menilai permintaan agar kendaraan yang menjadi objek dugaan perusakan kembali dihadirkan tidak lagi relevan karena kendaraan tersebut telah diperlihatkan kepada penyidik sejak awal pelaporan disertai dokumentasi kerusakan.

SIDANG GUGATAN H. MAKAWI DI PN JAKARTA UTARA TERTUNDA TIGA KALI, PENGACARA BONGKAR FAKTA ALAMAT TERGUGAT

 

LBH Arya Mandalika juga meminta agar perkara tersebut segera ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka apabila telah terpenuhi minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

 

Kasus yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan perusakan sebuah mobil Toyota Camry yang diduga dilakukan secara bersama-sama. Menurut pihak pelapor, mereka memiliki dokumentasi foto yang memperlihatkan kondisi kendaraan setelah peristiwa tersebut.

 

SIDAK LOKASI: BUKTI ALAMAT AHLI WARIS ASIKIN SUDAH TEPAT, KUASA HUKUM H. MAKAWI PERTANYAKAN STATUS “TIDAK DIKENAL” PADA PROSES PEMANGGILAN PN JAKUT

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Kota Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan maupun tuntutan yang disampaikan oleh LBH Arya Mandalika.

Tim

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement