BATU BARA -JEJAKMEDIA.COM- Langkah pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Batu Bara kembali dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara.
Di bawah penanganan Kasatresnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, polisi berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras jenis ketamin di wilayah Kecamatan Medang Deras.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial MF (29), warga Kecamatan Medang Deras, diamankan. Polisi juga menyita barang bukti yang diduga ketamin dengan berat bruto mencapai 977 gram atau hampir satu kilogram.
Pengungkapan berlangsung pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, di Dusun Merdeka, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
INFORMASI MASYARAKAT DITINDAKLANJUTI AKP ARIFIN PURBA
Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi obat terlarang di sebuah rumah yang juga digunakan sebagai bengkel.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Batu Bara dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.
Langkah penyelidikan tersebut dilakukan hingga petugas menemukan indikasi yang mengarah pada dugaan aktivitas sebagaimana informasi yang diterima.
Saat berada di lokasi, petugas melihat dua orang laki-laki sedang berada di teras rumah.
Salah seorang di antaranya terlihat membawa tas sandang berwarna hitam.
Petugas kemudian bergerak melakukan upaya penangkapan.
Namun, pria tersebut diduga sempat berusaha melarikan diri dan meletakkan tas yang dibawanya di atas sekat pembatas antara rumah dan bengkel.
Petugas akhirnya berhasil mengamankan MF di depan pintu rumah.
977 GRAM BARANG DIDUGA KETAMIN DITEMUKAN DALAM TAS
Pemeriksaan kemudian dilakukan terhadap tas sandang yang sebelumnya dibawa MF.
Petugas menemukan satu bungkus plastik teh berwarna hijau bertuliskan aksara Cina merek Tie Guan Yin.
Di dalam kemasan tersebut ditemukan barang yang diduga ketamin dengan berat bruto 977 gram.
Selain barang tersebut, polisi turut mengamankan satu buah tas sandang berwarna hitam yang diduga digunakan untuk membawa barang bukti.
Jumlah barang bukti yang hampir mencapai satu kilogram membuat penyidik Satresnarkoba Polres Batu Bara masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
PENGAMANAN SEMPAT DIWARNAI PERLAWANAN
Proses pengamanan tersangka dan barang bukti sempat menghadapi hambatan.
Pihak keluarga tersangka disebut melakukan perlawanan terhadap petugas. Namun, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara akhirnya berhasil mengamankan MF beserta seluruh barang bukti.
MF kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, MF diproses berdasarkan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3), subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
AKP ARIFIN PURBA DALAMI ASAL-USUL BARANG
Kasatresnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba memastikan perkara tersebut masih terus dikembangkan.
Penyidik tidak hanya mendalami keterlibatan MF, tetapi juga menelusuri asal-usul barang yang diduga ketamin serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Langkah pengembangan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap mata rantai peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Barang bukti yang diamankan selanjutnya akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan secara ilmiah.
Hasil pemeriksaan laboratorium nantinya akan menjadi salah satu bagian dalam proses penyidikan perkara tersebut.
KINERJA SATRESNARKOBA DI BAWAH KOMANDO AKP ARIFIN PURBA
Sebagai Kasatresnarkoba, AKP Arifin Purba bersama jajarannya memiliki tanggung jawab dalam melakukan pencegahan, penyelidikan, penindakan, serta pengembangan terhadap dugaan tindak pidana narkotika dan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Dalam perkara ini, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga berujung pada pengamanan tersangka dan hampir satu kilogram barang bukti yang diduga ketamin.
Namun bagi penyidik, pengungkapan tersebut belum menjadi titik akhir.
Justru dari barang bukti 977 gram tersebut, penyidik masih memiliki pekerjaan penting untuk mengungkap asal barang, jalur peredarannya, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
SIAPA DI BALIK BARANG 977 GRAM?
Pertanyaan tersebut kini menjadi bagian dari pengembangan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Batu Bara.
Apakah MF hanya berperan sebagai penerima atau pembawa barang, atau ada pihak lain yang berada di belakangnya?
Jawaban atas pertanyaan tersebut masih menunggu hasil penyidikan.
AKP Arifin Purba bersama personel Satresnarkoba Polres Batu Bara masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
POLISI MINTA MASYARAKAT AKTIF MEMBERIKAN INFORMASI
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono melalui Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba menegaskan komitmen Kepolisian untuk terus memberantas peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan masyarakat.
Masyarakat juga diminta tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika atau obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing.
Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam membantu Kepolisian mempersempit ruang gerak pelaku sekaligus memutus mata rantai peredaran barang terlarang.
Pengungkapan 977 gram barang yang diduga ketamin ini masih terus dikembangkan. Satresnarkoba Polres Batu Bara di bawah penanganan AKP Arifin Purba masih menelusuri asal-usul barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
(Bl)



Comment