UNTUK MEMBACA BERITA SERET KEATAS
Nasional
Home » Berita » Keta Umum DPP PJS Minta Janji Kapolri Usut Pengancaman Wartawan Medan

Keta Umum DPP PJS Minta Janji Kapolri Usut Pengancaman Wartawan Medan

JAKARTA — jejakmedia.com

Tindakan intimidasi dan pengancaman terhadap keselamatan wartawan kembali mencoreng kemerdekaan pers di Tanah Air. Ketua Umum DPP Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Mahmud Marhaba, mengecam keras sikap arogan oknum pejabat BUMN PTPN IV Regional II Sumut yang mengancam keselamatan jurnalis saat meliput di Kota Medan, Selasa (13/10/2026).

 

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Mahmud Marhaba menanggapi aksi damai Aliansi Wartawan Anti-Kekerasan yang mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut) dan Kantor PT Perkebunan Nusantara IV Regional II Medan.

 

Menapaki Karier dengan Dedikasi, IPDA Darmono Samosir Jadi Sosok Perwira yang Patut Diteladani

*Kecam Intimidasi dan Desak Pencopotan*

Peristiwa tersebut bermula saat jurnalis melakukan kerja peliputan terkait isu Tanaman Belum Menghasilkan (TMB). Dalam proses konfirmasi, oknum bernama Panuturan Marpaung diduga melontarkan ancaman verbal secara emosional kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

 

“Tindakan emosional hingga mengancam keselamatan fisik wartawan adalah bentuk kejahatan terhadap kemerdekaan pers. PJS mendesak manajemen PTPN IV Regional II Medan segera memeriksa dan mencopot oknum bersangkutan karena telah merusak citra BUMN,” tegas Mahmud Marhaba.

 

Pengacara Kondang Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia

*Minta Janji Kapolri dan Penegakan Hukum Tegas*

Lebih lanjut, Ketua Umum DPP PJS menagih komitmen dan janji pimpinan Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dalam memberikan perlindungan hukum serta jaminan keselamatan bagi pekerja pers di seluruh Indonesia.

 

“Polisi wajib melakukan kerja yang serius dan menindaklanjuti aksi damai rekan-rekan pers di Medan secara profesional. Jangan biarkan intimidasi terhadap wartawan menguap tanpa proses hukum yang transparan,” tambah Ahli Pers Dewan Pers tersebut.

 

80 Pil Ekstasi Disita di Singapore Land! Satresnarkoba Polres Batu Bara Dituntut Usut Asal Barang

PJS menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk penghalangan maupun pengancaman terhadap jurnalis merupakan pelanggaran pidana yang harus ditindak tegas demi menjaga marwah demokrasi dan keterbukaan informasi publik. (Herman Lintang)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement