BATU BARA, JEJAKMEDIA.COM Persoalan kesempatan kerja bagi putra daerah di lingkungan Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Batu Bara menjadi sorotan. Seorang mahasiswa berinisial RS mengaku lamarannya sebagai tenaga outsourcing tidak diterima, sementara informasi mengenai tenaga kerja dari luar daerah memunculkan sejumlah pertanyaan yang hingga kini membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
RS mengaku mendatangi kantor tersebut pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB untuk menyerahkan berkas lamaran. Namun, menurut pengakuannya, berkas tersebut tidak diterima dengan alasan belum ada persetujuan atasan.
“Belum genap dua minggu sejak saya melamar, justru terdengar tenaga dari luar daerah sudah ditempatkan di sana,” ungkap RS kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).
Konfirmasi Redaksi Ungkap Sejumlah Pertanyaan
Untuk memperoleh kejelasan, Tim Redaksi melakukan konfirmasi kepada Kepala Kemenhaj dan Umrah Kabupaten Batu Bara, H. Maslim Halim Maha, S.Pd., M.Si., pada Selasa (27/10/2026).
Dalam konfirmasi tersebut, redaksi mempertanyakan apakah calon staf dari luar daerah dapat diterima bekerja di lingkungan kantor tersebut. Pihak tata usaha (TU) menjawab, “Ya, boleh-boleh saja, selagi warga Indonesia.”
Pernyataan itu kemudian memunculkan pertanyaan lanjutan. Persoalannya bukan semata-mata apakah warga dari luar daerah boleh bekerja, melainkan bagaimana proses perekrutan dilakukan, apa persyaratannya, serta apakah pelamar lokal memperoleh kesempatan yang sama.
Dalam konfirmasi yang sama, redaksi juga memperoleh keterangan bahwa tidak ada penerimaan staf honorer. Namun, persoalan persyaratan pendidikan bagi calon staf, termasuk informasi mengenai tamatan SMA, masih membutuhkan penjelasan lebih terperinci.
Sopir dari Luar Daerah Disebut Sopir Pribadi
Selain persoalan staf, redaksi turut meminta klarifikasi mengenai keberadaan seorang sopir yang disebut berasal dari luar Kabupaten Batu Bara.
Dalam konfirmasi, sopir tersebut disebut sebagai sopir pribadi. Meski demikian, status hubungan kerja, pihak yang mempekerjakan, dan sumber pembayarannya masih perlu diperjelas agar tidak terjadi pencampuradukan antara tenaga pribadi, tenaga outsourcing, dan staf kantor.
Informasi mengenai empat orang tenaga dari luar Batu Bara juga sebelumnya menjadi pertanyaan. Namun, jumlah serta status hubungan kerja mereka masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Jika memang tidak ada penerimaan staf honorer, masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai status tenaga yang dimaksud. Apakah mereka pekerja outsourcing, tenaga pribadi, atau pekerja dengan status lain?
Transparansi Jangan Berhenti pada Jawaban Singkat
Perbedaan informasi mengenai lamaran RS, persyaratan pendidikan, dan keberadaan tenaga dari luar daerah membuat kejelasan proses perekrutan menjadi penting.
Jika perekrutan dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa, perusahaan tersebut perlu menjelaskan mekanisme seleksi dan dasar penerimaan tenaga kerja. Sementara itu, pihak Kemenhaj perlu memberikan keterangan sesuai kewenangannya mengenai kebutuhan tenaga dan status pekerja yang berada di lingkungan kantor.
Masyarakat tidak menuntut agar setiap lowongan wajib diberikan kepada putra daerah tanpa mempertimbangkan kualifikasi. Namun, warga berhak berharap agar persyaratan, mekanisme, dan kesempatan kerja disampaikan secara jelas dan tidak menimbulkan kebingungan.
Jika memang tidak ada penerimaan staf honorer, jelaskan status tenaga yang menjadi sorotan. Jika terdapat tenaga outsourcing, terangkan mekanisme perekrutannya. Jika persyaratan berbeda berdasarkan jabatan, sampaikan dasar ketentuannya.
Keterbukaan informasi penting agar polemik ini tidak berkembang akibat perbedaan pemahaman maupun informasi yang belum terverifikasi.
Hingga berita ini disusun, penjelasan lebih terperinci mengenai mekanisme perekrutan, persyaratan pendidikan, serta status tenaga kerja yang dipersoalkan masih dinantikan.(Bl)



Comment