SIMALUNGUN // Jejakmedia.Com|
Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Simalungun dipertanyakan keseriusannya dalam menindak tambang ilegal. Pasalnya, aktivitas Galian C ilegal yang diduga kuat beroperasi tanpa izin di wilayah Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, terkesan dibiarkan bebas beroperasi.
Lebih ironisnya, orang nomor satu di Polres Simalungun, Kapolres Simalungun AKBP Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M., justru memilih bungkam dan diam seribu bahasa saat dikonfirmasi wartawan.
Upaya konfirmasi wartawan Jejak media.com. telah dilakukan melalui pesan WhatsApp. Jumat, pukul 16.06 Wib. Sejumlah pertanyaan kritis terkait legalitas, pengawasan, serta langkah penertiban terhadap Galian C ilegal tersebut telah dilayangkan. Namun hingga berita ini tayang, tidak ada sepatah kata pun jawaban dari sang Kapolres. Pesan hanya dibaca, tanpa klarifikasi.
Sikap bungkam Kapolres ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik. Ada apa dengan Polres Simalungun? Mengapa sebuah aktivitas yang diduga jelas-jelas melanggar UU Minerba dan merusak lingkungan di kawasan strategis Sei Mangkei dibiarkan?
Padahal, sesuai instruksi Kapolri, seluruh jajaran wajib menindak tegas segala bentuk tambang ilegal yang merugikan negara dan merusak alam.
Hasil pantauan di lapangan, Jumat (30/10/2026). aktivitas Galian C di lokasi tersebut diduga menggunakan alat berat dan beroperasi setiap hari. Debu, rusaknya jalan, dan kerusakan lingkungan menjadi keluhan warga sekitar. Namun, penindakan nihil.
Masyarakat kini menanti ketegasan Polres Simalungun. Jika Kapolres tidak mampu menertibkan Galian C ilegal di wilayah hukumnya sendiri, lantas siapa lagi yang diharapkan masyarakat untuk menegakkan hukum?
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih membuka hak jawab dan hak koreksi kepada Kapolres Simalungun AKBP Hendri Nupia Dinka Barus dan pihak pengelola galian.



Comment