Belawan // Jejak Media.Com|
9 Oktober 2025 , Praktik kotor yang menodai institusi pelayanan publik kembali menyeruak. Kali ini, aroma tak sedap menyeruak dari balik dinding Satpas Polres Belawan. Kedua pemuda warga Martubung Ridho dan Risky membongkar fakta mencengangkan: untuk mendapatkan Sim C, ia harus merogoh kocek hingga Rp750 ribu, tanpa melalui proses ujian praktik seperti yang diamanatkan aturan. Pertanyaannya: di mana integritas dan akuntabilitas pelayanan publik yang digembar-gemborkan Polri?
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya resmi penerbitan SIM C hanyalah Rp100.000. Artinya, terdapat selisih Rp500 ribu yang entah masuk ke kantong siapa. Jika benar terjadi, ini bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan juga bentuk pungutan liar yang terang-terangan melabrak hukum.
“saya hanya difoto, lalu diminta membayar Rp 750.000 ribu untuk mendapatkan SIM C kepada seorang anggota satpas yang membidangi urusan Sim yang berinisial Pak A , proses cepat mudah dan praktis. hanya butuh waktu 30 menit SIM Sudah di terima, seolah sudah menjadi kebiasaan,” ungkap Ridho dan Risky kepada awak media, Selasa (19/8/2025).
Yang lebih menyakitkan, aparat yang seharusnya menegakkan hukum justru terindikasi melanggarnya. Kasatlantas Polres Belawan AKP Enward Simanjuntak , hingga saat ini bungkam seribu bahasa. Tidak ada klarifikasi, tidak ada bantahan, apalagi tindakan korektif. Diamnya seorang pejabat dalam isu seperti ini, hanya menambah daftar kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutupi.
Padahal, Polri selama ini tengah berjuang mengangkat wajahnya melalui program transformasi pelayanan publik. Namun, jika praktik seperti ini masih bercokol di daerah-daerah, maka segala kampanye “Polri Presisi” hanya akan menjadi jargon kosong tanpa makna.
Desakan publik pun tak bisa dibendung. Kapolda Sumut, Irjen pol Wishnu Hermawan S.I.K serta Kabib propam Polda sumut didesak segera turun tangan. Jangan biarkan Satpas Belawan menjadi contoh buruk bagi Satpas lainnya.
“Kami mendesak agar Kapolda dan Kadiv propam polri melakukan pemeriksaan terhadap Kasatlantas Belawan. Kalau perlu, copot jabatannya jika terbukti melakukan pembiaran,” tegas Ka.investigasi LSM LP3 NKRI Sumut Sopyan
Kasus ini bukan sekadar soal biaya yang melonjak. Ini adalah soal marwah institusi, soal kepercayaan masyarakat yang terus terkikis oleh ulah oknum tak bertanggung jawab. Pungli bukan hanya pelanggaran, tapi pengkhianatan terhadap rakyat.
Kini, bola panas ada di tangan Polda Sumut dan Mabes Polri. Jika mereka masih punya komitmen terhadap penegakan hukum dan reformasi birokrasi, maka langkah tegas harus segera diambil. Jangan biarkan Polres belawan menjadi simbol bahwa hukum bisa dibeli, dan SIM bisa dibayar tanpa uji kompetensi.
Red



Comment