UNTUK MEMBACA BERITA SERET KEATAS
Nasional
Home » Berita » Tarif SIM A Membengkak, Kasatlantas Bungkam: Dugaan Pungli Siantar Menggelegar

Tarif SIM A Membengkak, Kasatlantas Bungkam: Dugaan Pungli Siantar Menggelegar

Pematang Siantar –Jejakmedia.com

Dugaan pungutan liar kembali mencoreng wajah pelayanan publik di Polres Pematang Siantar. Seorang warga mengaku dipalak Rp500 ribu untuk penerbitan SIM A polos, angka yang jauh melampaui tarif resmi PNBP Polri. Informasi ini disampaikan korban kepada awak media pada 25 November 2025, dan langsung memicu kemarahan masyarakat.

Warga tersebut menegaskan bahwa ia diminta membayar Rp500 ribu oleh petugas saat mengurus SIM A. Padahal, sesuai ketentuan pemerintah, tarif penerbitan SIM sudah baku dan tidak boleh melebihi nilai PNBP. Dugaan adanya “tarif siluman” ini membuat publik geram karena dianggap bentuk penyalahgunaan kewenangan.

Kasatlantas Polres Pematang Siantar, IPTU Friska Susana SH, menjadi sorotan publik karena hingga kini belum menyampaikan klarifikasi. Diamnya pejabat yang seharusnya memastikan integritas pelayanan SIM menimbulkan kecurigaan: apakah ini ulah oknum atau ada pola pungli yang mengakar?

Dugaan pungli terjadi di lingkungan pelayanan Satlantas Polres Pematang Siantar, tempat masyarakat seharusnya mendapatkan layanan yang transparan, tertib, dan bebas pungutan liar.

Keta Umum DPP PJS Minta Janji Kapolri Usut Pengancaman Wartawan Medan

Peristiwa pemalakan biaya SIM ini berlangsung pada akhir November 2025 dan mencuat setelah korban menyampaikan keluhan secara langsung kepada media.

Kenaikan tarif tanpa dasar hukum bukan sekadar pelanggaran SOP, tetapi bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik. Praktik pungli pada penerbitan SIM disinyalir telah lama menjadi penyakit laten yang terus tumbuh karena minimnya pengawasan dan lemahnya tindakan tegas.

Hingga berita ini diturunkan, Kasatlantas belum memberikan pernyataan resmi. Sementara itu, publik mendesak Kapolres Pematang Siantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak, SH, SIK, MH untuk mengambil langkah cepat dan terukur: mengevaluasi, memeriksa, dan memberi sanksi jika terbukti ada petugas yang bermain di balik meja.

Masyarakat menuntut jawaban atas tiga hal penting:

1. Apakah pungutan Rp500 ribu dilakukan oknum tertentu?

Sarwono S.Sos., N.L.P, Didorong Maju di Pilkada 2029: Tebing Tinggi Mandiri Jadi Harapan

2. Apakah ada pola sistematis yang dibiarkan?

3. Ataukah ini praktik lama yang tak pernah dibereskan?

 

Kepercayaan publik tengah berada di titik rawan. Tanpa tindakan tegas, reformasi pelayanan Polri hanya akan menjadi slogan kosong. Kini, warga Pematang Siantar menunggu keberanian institusi kepolisian—bukan alasan dan bukan diam.

Tim

DPP TKN Kompas Nusantara Hadiri RDP di Gedung DPR RI, Adi Warman Lubis Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement