Jejakmedia.com, Batu Bara, Gerakan Mahasiswa Pemuda Indonesia (GEMAPI) Kabupaten Batu Bara melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan di Sekretariat DPRD Kabupaten Batu Bara ke Kejaksaan Negeri Batu Bara, Kamis, 31 Juli 2026.
Laporan bernomor 108/GEM-DPP/VII/2026 itu disampaikan Ketua GEMAPI, Jailani, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara. Salinan laporan juga dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was).
Menurut Jailani, laporan tersebut berangkat dari hasil penelusuran organisasi yang menemukan dugaan penyimpangan dalam dua paket pekerjaan rehabilitasi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Batu Bara. Ia menilai proses pelaksanaan kegiatan itu tidak berjalan secara transparan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Kami menemukan sejumlah indikasi yang perlu diuji melalui proses hukum, mulai dari dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran hingga lemahnya pengawasan. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan,” kata Jailani.
Dalam laporannya, GEMAPI menguraikan sedikitnya 16 dugaan pola penyimpangan. Beberapa di antaranya ialah dugaan adanya kesepakatan dengan penyedia sebelum Rencana Umum Pengadaan (RUP) diumumkan, dugaan pengondisian pemenang pekerjaan melalui perusahaan tertentu, penggunaan dokumen yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, pencairan anggaran sebelum pekerjaan dinyatakan selesai, serta dugaan benturan kepentingan dalam pelaksanaan kegiatan.
GEMAPI juga mendalilkan bahwa dana kegiatan diduga telah dicairkan lebih dahulu, sementara proses administrasi pertanggungjawaban disebut baru dilengkapi belakangan. Organisasi itu menduga pekerjaan yang dilaksanakan tidak sepenuhnya mengacu pada rencana anggaran biaya (RAB) dan belum didukung bukti administrasi yang memadai. Seluruh dalil tersebut diminta untuk dibuktikan melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Dalam surat pengaduannya, GEMAPI turut mencantumkan sejumlah pihak yang dimintakan untuk diperiksa, yakni Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Batu Bara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Direktur CV DP, Direktur CV AP, serta FA. yang disebut dalam laporan sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan kegiatan.
Laporan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta ketentuan mengenai keuangan negara.
GEMAPI meminta Kejaksaan Negeri Batu Bara menindaklanjuti laporan tersebut melalui penyelidikan, audit, dan langkah hukum sesuai kewenangannya.
“Kami menjalankan fungsi kontrol sosial. Kami berharap seluruh dugaan yang kami sampaikan dapat diuji secara profesional, objektif, dan transparan oleh Kejaksaan,” ujar Jailani.(RD)



Comment