BATU BARA Jejakmedia.com Panitia Khusus (Pansus) Plasma DPRD Kabupaten Batu Bara memperoleh penjelasan langsung dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI mengenai mekanisme pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun masyarakat (plasma) sebesar 20 persen yang wajib difasilitasi perusahaan perkebunan kepada masyarakat sekitar.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya Pansus DPRD Batu Bara untuk memperoleh kepastian hukum terkait implementasi kewajiban plasma sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan beserta regulasi turunannya.



Comment