Batu Bara-JejakMedia.com-Komitmen terhadap pelestarian lingkungan hidup kembali ditegaskan melalui Dialog Publik yang diselenggarakan Dewan Eksekutif Cabang Yayasan Masyarakat Pelestari Lingkungan (MAPEL) Indonesia Kabupaten Batu Bara pada 29 Juli 2026. Forum tersebut menghasilkan sejumlah gagasan strategis yang ditujukan sebagai bahan masukan bagi Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam memperkuat kebijakan perlindungan lingkungan hidup.
Dalam draf hasil dialog, MAPEL menekankan bahwa perlindungan lingkungan hidup merupakan amanat yang harus dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dokumen tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 sebagai dasar hukum dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran maupun kerusakan lingkungan.
Sebagai hasil dialog, MAPEL menyusun delapan program prioritas yang dinilai dapat memperkuat partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan. Program tersebut meliputi pembentukan Satgas Lingkungan Hidup berbasis masyarakat, pemberdayaan masyarakat melalui aksi nyata, kerja sama penelitian terhadap biota, abiotik, flora dan fauna endemik Kabupaten Batu Bara, kampanye pelestarian lingkungan, penguatan kolaborasi dengan kelompok pegiat lingkungan, pelaksanaan program CSR perusahaan yang berorientasi pada pelestarian lingkungan, penetapan kawasan keanekaragaman hayati sebagai sarana edukasi masyarakat, serta peningkatan kerja sama dengan perguruan tinggi dan universitas.
Tidak hanya merumuskan program, MAPEL juga menyampaikan empat rekomendasi strategis kepada Bupati, Wakil Bupati, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batu Bara. Rekomendasi tersebut mencakup pembangunan taman hijau kota di setiap kecamatan, evaluasi terhadap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) pada 13 perusahaan yang masa izinnya akan berakhir, penyusunan Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah yang mengatur sektor kelapa sawit secara khusus, serta pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Lingkungan yang melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan DPRD Kabupaten Batu Bara.
MAPEL berharap hasil dialog publik tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan daerah, sehingga pembangunan di Kabupaten Batu Bara dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Ketua MAPEL Kabupaten Batu Bara, Ramadhan Zuhri, SH, dan Sekretaris Husnul Zen, SE, sebagai bentuk komitmen organisasi dalam mendorong penguatan tata kelola lingkungan di daerah.
Melalui dialog publik ini, MAPEL juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat hingga masyarakat luas, untuk bersama-sama membangun kesadaran kolektif dalam menjaga kelestarian lingkungan sebagai warisan bagi generasi mendatang.
(R/d)



Comment